Senin, 18 Desember 2017

Peranan BAPAS dalam perkara anak

 Pelaksanaan system Pemasyarakatan mempunyai tujuan akhir yaitu terciptanya kemandirian warga binaan Pemasyarakatan atau membangun manusia mandiri. Sistem Peradilan pidana dalam kerangka system merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan dalam rangka menegakkan hokum pidana dan menjagaq ketertiban social, dilaksanakan mulai kerja polisi dalam melakukan penyidikan peristiwa pidana, penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, Pemeriksaan perkara di pengadilan dan pelaksanaan hukuman di Lapas, Rutan dan Cabang Rutan. Seluruh rangkaian kegiatan tersebut harus saling dukung mendukung secara sinergis hingga tujuan dari bekerjanya system peradilan pidana tersebut dapat dicapai.
            Salah satu kegiatan dalam rangkaian kegiatan system peradilan pidana tersebut dilaksanakan oleh Balai Pemasayrakatan (BAPAS) yang merupakan bagian dari kegiatan sub system pemasyarakatan narapidana atau sub-sub system peradilan pidana. Namun demikian keberadaan dan peran Balai Pemasyarakatan (BAPAS) tersebut sering diabaikan atau bahkan tidak diketahui oleh sub system yang lain dalam system peradilan pidana. Keadaan pengabaian atau tidak diketahuinya Balai Pemasyarakatan (BAPAS) tersebut tentu saja akan mempengaruhi keberhasilan kegiatan system peradilan pidana secara keseluruhan. Dimana Balai Pemasyarakatan (BAPAS) merupakan bagian dari system Tata Peradilan, mempunyai tugas melaksanakan pembimbing dan mendampingi anak nakal dlam proses Peradilan Anak.
      II. DASAR HUKUM   
            Balai Pemasyarakatan (BAPAS) pranata untuk melaksanakan Bimbingan Kemasyarakatan Pengentasan Anak dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya berdasar pada:
  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
  2. Undang-Undang RI No.12 tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan
  3. Undang-Undang RI No.3 Tahun 1997 Tentang Peradilan Anak
  4. Undang-Undang RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
  5. PP.RINo.31 Tahun 1999 Tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan
  6. PP. RI. No.32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
  7. PP. Ri. No.57 Tahun 1999 Tentang Kerja sama Penyelenggaraan Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan
  8. PP.RI No.58 Tahun 1999 Tentang Syarat-Syarat dan Tata Carqa Pelaksanaan Tugas dan Tangggungjawab Perawatan Tahanan.
  9. Keputusan Menteri Kehakiman RI. No. M.01.PR.07.03 Tahun 1997 Tentang Nomenklatur Balai Bimbingan Pemasyarakatan dan Pengentasan Anak (BISPA) menjadi Balai Pemasyarakatan (BAPAS)
  10. Keputusan Menteri Kehakiman RI No. M. 01.PK.10 Tahun 1998 Tentang Tugas, Kewajiban dan Syarat-Syarat bagi Pembimbing Masyarakat.
  11. Keputusan Menteri Kehakiman RI. No.01.PK.04.10 Tahun 1999 Tentang Assimilasi, Pembebasan Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas
  12. Keputusan Menteri Kehakiman RI. No. M.01.PK.03.02 Tahun 2001 Tentang Cuti Mengunjungi Keluarga bagi Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan
  13. Petunjuk Pelaksanaan Menteri Kehakiman RI. No. E-39. PR.05.03 Tahun 1987 Tentang Bimbingan Klien Pemasyarakatan
  14. Petuynjuk Teknis Menteri Kehakiman RI No. E.40.PR.05.03 Tahun 1987 Tentang Bimbingan Klien Pemasyarakatan.
 III. KEDUDUKAN HUKUM BAPAS DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA 
            Kedudukan hokum dari Balai Pemasyarakatan (BAPAS) dalam peraturan perundangan Indonesia dapat ditemukan dalam Undang-UndangNo.12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. Dalam Pasal 1 angka 4 di rumuskan bahwa Balai Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut BAPAS adalah pranata untuk melaksanakan bimbingan Klien Pemasyarakatan. Adapun Klien Pemasyarakatan dirumuskan sebagai seseorang yang berada dalam bimbingan BAPAS (Pasal 1 angka 9).
            Nama Balai Pemasyarakatan (BAPAS) sebelumnya adalah Balai Bimbingan Pemasyarakatan dan Pengentasan Anak (BISPA) yang berdasarkan keputusan Menteri Kehakiman No. M.01.PR.07.03 Tahun 1997 namanya diubah menjadi Balai Pemasyarakatan (BAPAS) untuk disesuaikan dengan Undang-Undang No.12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.
            Rumusan pasal-pasal tersebut diatas tentu saja belum memberikan kejelasan peran dari BAPAS. Penjabaran dari peran BAPAS tersebut dapat disimak pada Peraturan Pemerintahg No.31 Tahun 1999 Tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan. Menurut Pasal 1 angka 6 Petugas Pemasyarakatan yang melaksanakan tugas pembimbingan klien pemasyarakatan disebut sebagai pembimbing Kemasyarakatan. Dengan demikian didalam tugasnya melakukan pembimnbingan terhadap klien pemasyarakatan.

A. PERAN BAPAS DALAM PERLINDUNGAN ANAK
             Sebagaimana diketahui bahwa setiap anak yang berhadapan dengan hokum berhak untuk mendapatkan perlindungan baik fisik, mental, spiritual maupun social sesuai dengan prinsip-prinsip Konvensi Hak-Hak Anak dan Undang-Undang Perlindungan Anak yang meliputi :
  1. Non Diskriminasi
  2. Kepentingan yang terbaik untuk anak
  3. Hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan
  4. Penghargaan terhadap anak
Berdasarkan prinsip-porinsip tersebut, baik anak yang berhadapan dengan hokum, Balai Pemasyarakatan melalui Pembimbing Kemasyarakatan mempunyai kekuatan untuk menentukan keputusan yang terbaik bagi anak, melaui rekomendasi dalam Penelitian Kemasyarakatan maupun dalam pembimbingan.
Pembimbingan Kemasyarakatan (PK) merupakan jabatan tehnis yang disandang oleh petugas pemasyarakatan di BAPAS dengan tugas pokok melaksanakan bimbingan dan penelitian terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP) sesuai Pasal 8 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang RI No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.
Dengan peran BAPAS yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarkatan (PK) juga dapat ditemukan pada Undang-Undang No.3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak Bab IV Pasal 34 ayat 1 yang menyatakan bahwa Pembimbing Kemasyarakatan bertugas:
1.      Membantu memperlancar tugas penyidik, penuntut umum dan Hakim dalam perkara anak nakal, baik didalam maupun di luar siding anak dengan membuat laporan hasil penelitian kemasyarakatan (LITMAS).
2.      Membimbing, membantu dan mengurus anak nakal berdasarkan putusan pengadilan yang menjatuhi pidana bersyarat, pidana pengawasan, pidana denda diserahkan kepada Negara dan harus mengikuti latihan kerja atau yang memperoleh pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan.
             Pada Pasal 55, 57 dan 58 Undang-Undang No.3 Tahun 1997 terdapat rumusan tentang Pembimbing Kemasyarakatan bahkan kewajibannya untuk hadir dalam siding anak. Pada Pasal 56 diatur kewajiban Hakim untuk memerintahkan Pembimbing Kemasyarakatan menyampaikan laporan hasil penelitian kemasyarakatan mengenai anak yang akan disidangkan sebelum siding dibuka. Pada Pasal 59 (2) mewajibkan kepada hakim dalam putusannya untuk mempertimbangkan laporan penelitian kemasyarakatan dari pembimbing kemasyarakatan sudah harus dimulai semenjak proses penyidikan. Dalam Pasal 42 (2) penyidik wajib meminta pertimbangan dan saran pembimbingan kemasyarakatan.
  B. PERTIMBANGAN DAN SARAN PEMBIMBING KEMASYARAKATAN DAN MANFAATNYA 
            Hasil utama dari pelaksanaan tugas Pembimbing Kemasyarakatan dalam perkara anak nakal adalah laporan hasil penelitian kemasyarakatan (Pasal 56 ayat 1 Undang-Undang no.3 Tahun 1997) yang berisi:
  1. Data individu anak, keluarga, pendidikan dan kehidupan social anak
  2. Kesimpulan data pendapat dari pembimbing kemasyarakatan
Manfaat dari laporan hasil penelitian kemasyarakatan tersebut sebagai salah satu bahan pertimbangan Hakim dalam memutuskan perkara anak. Dalam Pasal 59 ayat 2 Hakim wajib mempertimbangkan laporan penelitain kemasyarakatan tersebut karena dalam menetukan sanksi yang akan dijatuhkan kepada anak nakal, hakim mempunyai pilihan antara lain menjatuhkan sanksi (Pasal 23) atau mengambil tindakan (Pasal 24).Secara teoritis pilihan-pilihan sanksi yang dapat dijatuhakan kepada anak adalah untuk mengambil keputusan yang terbaik untuk anak. Anak yang berkonflik dengan hukum secara sosiologis tidak dapat dinyatakan salah sendiri karena ia belum menyadari akibat dari tindakannya dan belum dapat memilih mana tindakan yang baik dan mana tindakan yang tidak baik bagi dirinya maupun bagi orang lain.
Pelanggaran pidana oleh anak lebih merupakan kegagalan proses sosialisasi dan lemahnya pengendalian sosial terhadap anak. Oleh karena itu keputusan hakim dalam perkara anak harus mempertimbangkan keadaan anak yang sesungguhnya atau realitas sosial anak tersebut, bukan hanya melihat aspek pidananya saja. Dikaitkan dengan Undang-Undang No.23Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Pada Pasal 16 dirumuskan bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan anatara lain penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi dan penangkapan, penahanan atau penjatuhan pidana hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir.
Seyogyanya anak yang berkonflik dengan hokum tidak dijatuhi pidana, apabila anak dijatuhi pidana maka hak-hak lain dari anak yang dijamin oleh undang-undang dan pertumbuhan anak akan dapat terganggu. Selain itu diketahui pula bahwa tempat pendidikan atau pembinaan anak yang terbaik adalah keluarganya. Apabila keluarganya tidak mampu mendidik anak, maka banyak alternative pengganti keluarga yang dapat diberi tugas untuk pembimbingan anak yang sesuai dengan system social Indonesia yaitu kerabat keluarga besarnya.

IV. PERMASALAHAN YANG DIHADAPI
                Penangan anak yang berkonflik dengan hokum saat ini belum dapat dilaksanakan secara terpadu oleh aparat penegak hokum yang terkait dengan tugas-tugas Balai Pemasyarakatan, sehingga satu sama lainnya belum dapat melaksanakan ketentuan yang diamanatkan oleh Undang-Undang No.3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak dan masih terkesan adanya penonjolan kepentingan masing-masing aparat. Maka upaya untuk belum terpadu antar penegak hokum dalam penanganan masalah anak, sehingga program lebih mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak, belum dapat diwujudkan karena system Peradilan Anak di Indonesia belum dapat dilaksanakan secara terpadu, sehingga muncul permasalahan-permasalahan:
  1. Belum adanya kesamaan persepsi dari para penegak hukum maupun yang terkait dalam proses persidangan anak dalam rangka mencari solusi terbaik guna kepentingan terbaik bagi anak
  2. Belum semua anak yang berkonflik dengan hokum yang diteliti oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan disidangkan di pengadilan melibatkan PK dari Balai Pemasyarakatan, serta belum sepenuhnya hasil litmas dijadikan bahan pertimbangan untuk mencari solusi terbaik bagi anak.
  3. Belum dilaksanakan secara menyeluruh dari pasal-pasal yang termuat dalam Undang-Undang RI No.3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak, karena masih adanya perbedaan persepsi yang sama terhadap undang-undang tersebut diantara penegak hokum dalam menanganai anak yang berkonflik dengan hokum.
 V. KESIMPULAN
  1. Proses perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hokum (pidana) dimana anak sebagi pelaku, maka peran orang tua/wali, penasehat hokum, polisi, jaksa dan hakim serta BAPAS adalah merupakan satu system yang saling relevan untuk terlaksananya dan di lindunginya hak-hak anak dalam proses peradilan anak.
  2. Penuntutan anak anakal harus bertujuan pembinaan dan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental dan social secara utuh, serasi, selaras dan seimbang dan disisi lain penuntutan juga harus memperhatikan kepentingan anak korban, keluarga dan masyarakat.
 VI. PENUTUP
            Berdasarkan uraian diatas, maka peran BAPAS yang terutama berhubungan dengan pembuatan laporan penelitian kemasyarakatan akan terkait dengan para penegak hokum lain, yang meliputi petugas pemasyarakatan dari Lapas, polisi, jaksa dan hakim. Dengan memahami peran, tugas dan kewajiban BAPAS yang merupakan salah satu sub-sub system dalam system peradilan pidana, maka diharapkan bahwa penghukuman merupakan upaya terakhir. Cirinya adalahsedikit mungkin tersangka dijatuhi hukuman penjara, sebanyak mungkin pemberian saksi non penjara.

Jumat, 10 Maret 2017

Esensi Lembaga Pemasyarakatan sebagai Wadah Pembinaan Narapidana

       Proses Pembinaan Narapidana dalam Sistem Pemasyarakatan
Departemen Hukum dan HAM sebagai payung sistem pemasyarakatan Indonesia, menyelenggarakan sistem pemasyarakatan agar narapidana dapat memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga narapidana dapat diterima kembali dalam lingkungan masyarakatnya, kembali aktif berperan dalam pembangunan serta hidup secara wajar sebagai seorang warga negara.

Saat seorang narapidana menjalani vonis yang dijatuhkan oleh pengadilan, maka hak-haknya sebagai warga negara akan dibatasi. Sesuai UU No.12 Tahun 1995, narapidana adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di Lembaga Pemasyarakatan. Walaupun terpidana kehilangan kemerdekaannya, tapi ada hak-hak narapidana yang tetap dilindungi dalam sistem pemasyarakatan Indonesia.

Setelah proses pembinaan telah berjalan selama  2/3 masa pidana yang sebenarnya atau sekurang-kurangnya 9 bulan, maka pembinaan dalam tahap ini memasuki pembinaan tahap akhir. Pembinaan tahap akhir yaitu berupa kegiatan perencanaan dan pelaksanaan program integrasi yang dimulai sejak berakhirnya tahap lanjutan sampai dengan selesainya masa pidana. Pada tahap ini, bagi narapidana yang memenuhi syarat diberikan cuti menjelang bebas atau pembebasan bersyarat. Pembinaan dilakukan diluar Lapas oleh Balai Pemasyarakatan (BAPAS) yang kemudian disebut pembimbingan Klien Pemasyarakatan. 

 Identifikasi Sarana dan Prasarana Pendukung Pembinaan
Dalam proses pembinaan narapidana oleh Lembaga Pemasyarakatan dibutuhkan sarana dan prasarana pedukung guna mencapai keberhasilan yang ingin dicapai. Sarana dan prasarana tersebut meliputi :
1. Sarana Gedung Pemasyarakatan
Gedung Pemasyarakatan merupakan representasi keadaan penghuni di dalamnya. Keadaan gedung yang layak dapat mendukung proses pembinaan yang sesuai harapan. Di Indonesia sendiri, sebagian besar bangunan Lembaga Pemasyarakatan merupakan warisan kolonial, dengan kondisi infrastruktur yang terkesan ”angker” dan keras. Tembok tinggi yang mengelilingi dengan teralis besi menambah kesan seram penghuninya.
2. Pembinaan Narapidana
            Bahwa sarana untuk pendidikan keterampilan di Lembaga Pemasyarakatan sangat terbatas, baik dalam jumlahnya maupun dalam jenisnya, dan bahkan ada sarana yang sudah demikian lama sehingga tidak berfungsi lagi, atau kalau toh berfungsi, hasilnya tidak memadai dengan barang-barang yang diproduksikan di luar (hasil produksi perusahan
3. Petugas Pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan
Berkenaan dengan masalah petugas pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan, ternyata dapat dikatakan belum sepenuhnya dapat menunjang tercapainya tujuan dari pembinaan itu sendiri, mengingat sebagian besar dari mereka relatif belum ditunjang oleh bekal kecakapan melakukan pembinaan dengan pendekatan humanis yang dapat menyentuh perasaan para narapidana, dan mampu berdaya cipta dalam melakukan pembinaan.

       Paradigma Sistem Pembinaan Narapidana
 Ironis, hampir seluruh tindak kejahatan yang ditangani oleh Sistem Peradilan Pidana Indonesia selalu berakhir di penjara. Padahal penjara bukan solusi terbaik dalam menyelesaikan masalah-masalah kejahatan, khususnya tindak kejahatan di mana "kerusakan" yang ditimbulkan oleh tindak kejahatan tersebut masih bisa di restorasi sehingga kondisi  yang telah "rusak" dapat dikembalikan menuju keadaan semula, di mana dalam keadilan restoratif mi dimungkinkan adanya penghilangan stigma dari individu pelaku. Dalam menyikapi tindak kejahatan yang dianggap dapat direstorasi kembali, dikenal suatu paradigma penghukuman yang disebut sebagai restorative justice, di mana pelaku kejahatan didorong untuk memperbaiki kerugian yang telah ditimbulkannya kepada korban, keluarganya dan juga masyarakat. Berkaitan dengan kejahatan yang kerusakannya masih bisa diperbaiki, pada dasarnya masyarakat menginginkan agar bagi pelaku diberikan "pelayanan" yang bersifat rehabilitatif. Masyarakat mengharapkan para pelaku kejahatan akan menjadi lebih baik dibanding sebelum mereka masuk kedalam institusi penjara, inilah yang dimaksud proses rehabilitasi.

 Kebutuhan dan keselamatan korban menjadi perhatian yang utama dari proses restorative justice.Korban harus didukung dan dapat dilibatkan secara langsung dalam proses penentuan kebutuhan hasil akhir dari kasus tindak pidana yang dialaminya. Namun dengan demikian bukan berarti kebutuhan pelaku tindak pidana diabaikan. Pelaku tindak pidana harus direhabilitasi dan di-reintegrasikan ke dalam masyarakat. Konsekuensi dari kondisi mi mengakibatkan perlunya dilakukan pertukaran informasi antara korban dan pelaku tindak pidana secara langsung dan terjadinya kesepakatan yang saling menguntungkan di antara keduanya sebagai hasil akhir dari tindak pidana yang terjadi.

  Perwujudan Konkret Rehabilitasi dan Reintegrasi Sosial
Teori rehabilitasi dan reintegrasi sosial mengembangkan beberapa program kebijakan pembinaan narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Program kebijakan itu meliputi :

1. Asimilasi
Dalam asimilasi dikemas berbagai macam program pembinaan yang salah satunya adalah pemberian latihan kerja dan produksi kepada narapidana.

2. Reintegrasi Sosial
Dalam integrasi sosial dikembangkan dua macam bentuk program pembinaan, yaitu pembebasan bersyarat dan cuti menjelang bebas.

a). Pembebasan bersyarat adalah pemberian pembebasan dengan beberapa syarat kepada narapidana yang telah menjalani pidana selama dua pertiga dari masa pidananya, di mana dua pertiga ini sekurang-kurangnya adalah selama sembilan bulan.

b). Cuti menjelang bebas adalah pemberian cuti kepada narapidana yang telah menjalani dua pertiga masa pidanannya, di mana masa dua pertiga itu sekurang- kurangnya sembilan bulan.

Penerapan Diversi dan Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana Anak

Dalam perkembangan hukum pidana, telah terjadi pergeseran paradigma dalam filosofi peradilan pidana anak, yang awalnya adalah retributive justice, kemudian berubah menjadi rehabilitation, lalu yang terakhir menjadi restorative justice.[i] Di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak terdapat beberapa istilah baru yang tidak dikenal di dalam Undang- Undang Pengadilan Anak, diantaranya adalah diversi dan restorative justice. Menurut Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Sementara restorative justice yang dalam Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 dikenal dengan istilah keadilan restorative adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/ korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Terkait dengan pergeseran paradigma peradilan pidana anak seperti yang telah dijelaskan di atas, berikut adalah skema yang menjelaskan perbedaan antara retributive justice dan restorative justice ; 
Retributive Justice
  1.  Tindak pidana melanggar sistem hukum dan Negara.
  2.  Pelanggaran menimbulkan kesalahan. 
  3.  Proses mewajibkan Negara untuk membuktikan kesalahan dan menjatuhkan hukuman.
  4.  Fokus pada hukuman yang harus diterima pelaku.
 Restorative Justice 
  1. Tindak pidana melanggar orang dan hubungannya. 
  2. Pelanggaran menimbulkan kewajiban. 
  3. Proses mengikutsertakan korban, pelaku, dan masyarakat untuk berusaka mengembalikan ke tempat yang benar. 
  4. Fokus pada kebutuhan korban dan tanggung jawab pelaku untuk memperbaiki kerugian.

 Sementara diversi merupakan hal yang penting untuk dipertimbangkan, karena dengan diversi hak-hak asasi anak dapat lebih terjamin, dan menghindarkan anak dari stigma sebagai “anak nakal”, karena tindak pidana yang diduga melibatkan seorang anak sebagai pelaku dapat ditangani tanpa perlu melalui proses hukum. Dalam Beijing Rules pada aturan 11 dijelaskan bahwa: : “Diversion, involving removal from criminal justice processing, and frequently redirection to community support services, is commonly practiced on a formal and informal basis in many legal system. This practice serves to hinder the negative effects of subsequent proceedings in juvenile justice administration (for example the stigma of conviction and sentence). In many cases, non intervention would be the best response. This diversion at the out set and without referral to alternative (social) services may be the optimal response. This is especially the case where the offence is of a non-serious nature and where the family, the school or other informal social control institutions have already reacted, or are likely to react, in an appropriate and constructive manner”[ii] Dari ketentuan pada aturan 11 Beijing rules di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa diversi sejatinya bertujuan untuk menghambat atau mengurangi efek negatif (stigma) yang ditimbulkan oleh sistem peradilan pidana. Adapun diversi ini biasanya diterapkan pada pelanggaran-pelanggaran ringan di mana keluarga, sekolah atau institusi sosial informal lainnya telah bertindak dengan cara yang layak dan konstruktif. Menurut Pasal 6 UU Nomor 11 Tahun 2012 Diversi bertujuan untuk; 
  1. mencapai perdamaian antara korban dan Anak;
  2. menyelesaikan perkara Anak di luar proses peradilan;
  3. menghindarkan Anak dari perampasan kemerdekaan;
  4. mendorong masyarakat untuk berpartisipasi;
menanamkan rasa tanggung jawab kepada Anak. Diversi wajib diupayakan dalam tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara anak di pengadilan negeri, meskipun konsekuensi “wajib” pada pengupayaan diversi juga menjadi kabur karena sanksi terhadap pengabaian ketentuan ini yang diatur pada pasal 96 sudah dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 110/PUU-X/2012.
 Berikut adalah skema upaya diversi dalam Sistem Peradlian Pidana Anak; bagan diversi 
 Meskipun demikan, memang tidak semua tindak pidana yang dilakukan oleh anak dapat diupayakan diversi, Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2012 memberikan batasan pada kasus yang bisa diupayakan diversi yaitu : 
1.Tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun;dan 
2.Bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Adapun bentuk dari kesepakatan diversi antara lain; perdamaian dengan atau tanpa ganti kerugian; penyerahan kembali kepada orang tua/Wali; keikutsertaan dalam pendidikan atau pelatihan di lembaga pendidikan atau LPKS paling lama 3 (tiga) bulan; atau pelayanan masyarakat. Pada akhirnya, efektif atau tidaknya diversi dan restorative justice sangat tergantung pada bagaimana aparat sistem peradilan pidana dan masyarakat menegakkan dan melaksanakannya, jika tidak restorative justice dan diversi hanya merupakan ketentuan-ketentuan yang bagus di atas kertas, namun tumpul dalam implementasinya.

Minggu, 07 Februari 2016

IMPLEMENTASI KONSEP DIVERSI TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM

1. Pengertian Diversi Diversi adalah sebuah tindakan atau perlakuan untuk mengalihkan atau menempatkan pelaku tindak pidana anak keluar dari sistem peradilan pidana.[1] Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana telah mengatur tentang diversi yang berfungsi agar anak yang berhadapan dengan hukum tidak terstigmatisasi akibat proses peradilan yang harus dijalaninya. Hal ini sesuai dengan yang tercantum dalam Resolusi PBB tentang UN Standard Minimum Rules for the Administration of Juvenile Justice, (Beijing Rule) Rule 11 :[2] “Diversion, involving removal from criminal justice processing, and frequently redirection to community support services, is commonly practiced on a formal and informal basis in many legal system. This practice serves to hinder the negative effects of subsequent proceedings in juvenile justice administration (for example the stigma of conviction and sentence). In many cases, non intervention would be the best response. This diversion at the out set and without referral to alternative (social) services may be the optimal response. This is especially the case where the offence is of a non-serious nature and where the family, the school r other informal social control institutions have already reacted, or are likely to react, in an appropriate and constructive manner”. Konsep Diversi pertama kali dikemukakan sebagai kosa kata pada laporan peradilan anak yang disampakan Presiden Komisi Pidana (president’s crime commissionis) Australia di Amerika Serikat pada tahun 1960. Awalnya konsep diversi telah ada sebelum tahun 1960 ditandai berdirinya peradilan anak (children’s court) sebelum abad ke-19 yaitu diversi dari sistem peradilan pidana formal dan formalisasi polisi untuk melakukan peringatan (police cautioning). Prakteknya telah berjalan di Negara bagian Victoria Australia pada tahun 1959 diikuti oleh negara bagian queensland pada tahun 1963. Pelaksanaan diversi dilatarbelakangi keinginan menghindari efek negatif terhadap jiwa dan perkembangan anak oleh keterlibatannya dengan sistem peradilan pidana.Pelaksanaan diversi oleh aparat penegak hukum didasari oleh kewenangan aparat penegak hukum yang disebut discretion atau dalam bahasa Indonesia diskresi. Dengan penerapan konsep diversi bentuk peradilan formal yang ada selama ini lebih mengutamakan usaha memberikan perlindungan bagi anak dari tindakan pemenjaraan. Selain itu terlihat bahwa perlindungan anak dengan kebijakan diversi dapat dilakukan di semua tingkat peradilan mulai dari masyarakat sebelum terjadinya tindak pidana dengan melakukan pencegahan.Setelah itu jika ada anak yang melakukan pelanggaran maka tidak perlu diproses ke polisi. 2. Tujuan Diversi Prinsip utama pelaksanaan konsep diversi yaitu tindakan persuasif atau pendekatan non penal dan memberikan kesempatan kepada seseorang untuk memperbaiki kesalahan.[3] Diversi berupaya memberikan keadilan kepada kasus anak yang telah terlanjur melakukan tindak pidana sampai kepada aparat penegak hukum sebagai pihak penegak hukum. Kedua keadilan tersebut dipaparkan melalui sebuah penelitian terhadap keadaan dan situasi untuk memperoleh sanksi atau tindakan yang tepat (appropriate treatment) Tiga jenis pelaksanaan program diversi yaitu : 1. Pelaksanaan kontrol secara sosial (social control orientation), yaitu aparat penegak hukum menyerahkan pelaku dalam tanggung jawab pengawasan atau pengamatan masyarakat, dengan ketaatan pada persetujuan atau peringatan yang diberikan. Pelaku menerima tanggung jawab atas perbuatannya dan tidak diharapkan adanya kesempatan kedua kali bagi pelaku oleh masyarakat. 2. Pelayanan sosial oleh masyarakat terhadap pelaku (social service orientation), yaitu melaksanakan fungsi untuk mengawasi, mencampuri, memperbaiki dan menyediakan pelayanan pada pelaku dan keluarganya. Masyarakat dapat mencampuri keluarga pelaku untuk memberikan perbaikan atau pelayanan. 3. Menuju proses restorative justice atau perundingan (balanced or restorative justice orientation), yaitu melindungi masyarakat, memberi kesempatan pelaku bertanggung jawab langsung pada korban dan masyarakat dan membuat kesepakatan bersama antara korban pelaku dan masyarakat. Pelaksanaannya semua pihak yang terkait dipertemukan untuk bersama-sama mencapai kesepakatan tindakan pada pelaku. Penerapan ketentuan diversi merupakan hal yang penting untuk dipertimbangkan, karena dengan diversi hak-hak asasi anak dapat lebih terjamin, dan menghindarkan anak dari stigma sebagai “anak nakal”, karena tindak pidana yang diduga melibatkan seorang anak sebagai pelaku dapat ditangani tanpa perlu melalui proses hukum.[4] Adapun yang menjadi tujuan upaya diversi adalah :[5] a. Untuk menghindari anak dari penahanan; b. Untuk menghindari cap/label anak sebagai penjahat; c. Untuk mencegah pengulangan tindak pidana yang dilakukan oleh anak; d. Agar anak bertanggung jawab atas perbuatannya; e. Untuk melakukan intervensi-intervensi yang diperlukan bagi korban dan anak tanpa harus melalui proses formal Menghindari anak mengikuti proses sistem peradilan; f. Menjauhkan anak dari pengaruh dan implikasi negatif dari proses peradilan. Selanjutnya konsep diversi dapat menjadi bentuk restoratif justice jika : a. Mendorong anak untuk bertanggung jawab atas perbuatannya; b. Memberikan kesempatan bagi anak untuk mengganti kesalahan yang dilakukan dengan berbuat kebaikan bagi si korban; c. Memberikan kesempatan bagi si korban untuk ikut serta dalam proses; d. Memberikan kesempatan bagi anak untuk dapat mempertahankan hubungan dengan keluarga; e. Memberikan kesempatan bagi rekonsiliasi dan penyembuhan dalam masyarakat yang dirugikan oleh tindak pidana.

Era Baru Sistem Peradilan Pidana Anak

Anak adalah amanah dan karunia Tuhan YME, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya dan anak bukanlah miniatur orang dewasa Di suatu negara tidak ada sistem hukum yang besifat abadi, sistem hukum tersebut akan selalu berubah mengikuti perkembangan zaman (dinamika masyarakat). Jika suatu sistem hukum "dianggap" sudah tidak sesuai lagi dengan paradigma hukum yang berkembang dalam masyarakat maka sistem hukum tersebut haruslah diubah, itulah keunikan "hukum", akan selalu berubah seiring dengan perkembangan pola pikir masyarakat di suatu tempat. Hal tersebut sesuai dengan bunyi pepatah latin "tempora mutantur nos et mutamur in illis" (zaman berubah dan kita juga akan berubah bersamanya) dimana pepatah ini pertama kali muncul dari buku William Harrison yang berjudul "Description of England" (1577.170). Salah satu sistem hukum yang saat ini sudah berubah adalah sistem hukum peradilan pidana terhadap anak (sebagai pelaku). Kenapa sistem hukum peradilan pidana anak berubah? Karena sistem peradilan pidana anak yang dulu diwakili oleh rezim Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dianggap sudah ketinggalan zaman dan tidak sesuai lagi dengan prinsip-prinsip dan semangat hukum yang berkembang dalam masyarakat kita saat ini, sehingga digantilah dengan rezim hukum yang baru dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang biasa disingkat dengan SPPA, yang secara resmi menggantikan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, maka terjadilah "era baru" perubahan paradigma hukum dalam peradilan pidana anak dari yang dulunya bersifat absolut dan masih menggunakan pendekatan paradigma hukum lama yang selalu mengedepankan bahwa setiap anak yang melakukan perbuatan (pidana) harus dibalas dengan hukuman yang setimpal atau kita kenal dengan istilah "hak untuk membalas secara setimpal" (ius talionis), dimana pendekatan tersebut tidak jauh berbeda dengan perlakuan terhadap orang dewasa yang melakukan tindak pidana, berubah dengan pendekatan sistem hukum yang lebih humanis yang lebih mengutamakan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) yang menurut Toni Marshal adalah "suatu proses dimana semua pihak yang terlibat dalam suatu tindak pidana tertentu, secara bersama-sama memecahkan masalah bagaimana menangani akibat dimasa yang akan datang". Dalam Undang-Undang SPPA pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dapat kita lihat dalam Pasal 1 angka (6) yang menyebutkan " keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali kepada pada keadaan semula, dan bukanlah pembalasan. Undang-Undang SPPA yang berlaku efektif sejak tanggal 31 Juli 2014 bertujuan untuk menjaga harkat dan martabat anak dengan pendekatan restorative justice, dimana seorang anak berhak mendapatkan perlindungan khusus, terutama pelindungan hukum dalam sistem peradilan pidana. Oleh karena itu, SPPA tidak hanya ditekankan pada penjatuhan sanksi pidana bagi anak pelaku tindak pidana, melainkan juga difokuskan pada pemikiran bahwa penjatuhan sanksi dimaksudkan sebagai sarana mewujudkan kesejahteraan anak pelaku tindak pidana tersebut. Hal demikian sejalan dengan tujuan penyelenggaraan SPPA yang dikehendaki oleh dunia internasional. Menurut Prof. Dr. Lilik Mulyadi, S.H., M.H. (Ketua Pengadilan Negeri/Perikanan Klas 1A Khusus Jakarta Utara) dalam makalahnya yang berjudul "Menyongsong berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Problema dan Solusinya", yang disampaikan dalam Seminar Hukum Nasional pada hari Selasa, 26 Maret 2013 di Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya, Yogyakarta, menyatakan bahwa apabila ditelusuri, alasan utama pengganti Undang-Undang tersebut dikarenakan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat karena secara komprehensif belum memberikan perlindungan kepada anak yang berhadapan dengan hukum. Dikaji dari perspektif masyarakat internasional terhadap perlindungan hak-hak anak, antara lain terlihat dari adanya Resolusi PBB 44/25 – Convention on the Rights of the Child (CRC) (diratifikasi dengan Keppres Nomor 36 Tahun 1990), Resolusi PBB 40/33 – UN Standard Minimum Rules for the Administrations of Juvenile Justice (The Beijing Rules), Resolusi PBB 45/113 – UN Standard for the Protection of Juvenile Deprived of Their Liberty, Resolusi PBB 45/112 – UN Guidelines for the Prevention of Juvenile Delinquency (The Riyardh Guidelines) dan Resolusi PBB 45/110 – UN Standard Minimum Rules for Custodial Measures 1990 (The Tokyo Rules). Hal demikian, didasarkan pada pemikiran bahwa anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Anak merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan sebuah Bangsa dan Negara. Dengan peran anak yang penting ini, hak anak telah secara tegas dinyatakan dalam Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 hasil amandemen, dimana negara menjamin setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Seorang anak (pelaku) yang diusianya yang masih sangat muda tetapi sudah berani melakukan perbuatan yang melanggar hukum (melakukan tindak pidana), pada dasarnya anak tersebut bukanlah seorang anak yang “ jahat” sehingga kita tidak boleh terlalu cepat memberikan label kepada anak tersebut sebagai seorang "penjahat" atau label apa saja yang bisa membuat anak tersebut tidak nyaman dalam berinteraksi sosial, karena pada dasarnya anak tersebut adalah korban dari sebuah sistem sosial yang diakibatkan oleh beberapa faktor seperti faktor lingkungan dan sosial yang tidak sehat, terpengaruh dengan budaya konsumerisme, serta tidak adanya panutan yang positif dalam keluarganya (broken home) yang bisa dijadikan panutan si anak dalam menjalani kehidupannya. Dan faktor-faktor tersebutlah membuat si anak yang merasa mulai terkucilkan dan diasingkan oleh lingkungan sosialnya mengambil jalan pintas untuk eksis dengan melakukan berbagai macam tindak pidana, seperti bergabung dengan teman-temannya (yang merasa senasib) membuat suatu komunitas misalnya membentuk "komunitas geng motor". Jauh sebelumnya hal tersebut sudah pernah dikemukukan oleh salah seorang maha guru hukum pidana yang bernama Separovic yang menyatakan, bahwa: "Ada dua faktor yang menyebabkan terjadinya kejahatan yaitu (1) faktor personal, termasuk di dalamnya faktor biologis (umur, jenis kelamin, keadaan mental dan lain-lain) dan psikologis (agresivitas, kecerobohan, dan keterasingan), dan (2) faktor situasional, seperti situasi konflik, faktor tempat dan waktu". Sehingga kedepan, kita semua (baik penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat ) harus lebih bijak memperlakukan seorang anak (pelaku) yang berhadapan dengan hukum (melakukan perbuatan pidana) agar bisa diberikan penyelesaian yang terbaik buat si anak, demi kepentingan si anak dalam menjalani kehidupannya; Penyelesaian Perkara Anak dengan Diversi Era baru pendekatan sistem hukum peradilan pidana anak sejak berlakunya Undang-Undang SPPA jauh berbeda dengan saat masih berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, dimana di Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tersebut tidak mengenal proses pengalihan penyelesaian perkara yang melibatkan anak (pelaku) di luar peradilan anak yang selama ini dilalui dengan proses persidangan, dimana istilah tersebut lebih popular saat ini dengan istilah diversi. Dalam Undang-Undang SPPA yang baru, seorang anak (pelaku) yang sudah berumur 12 (dua belas) tahun dan belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang sudah berumur 12 (dua belas tahun) meskipun sudah pernah kawin dan belum mencapai usia 18 (delapan belas) tahun tetapi sudah kawin, pada saat diproses baik di tingkat penyidikan, penuntutan dan pada saat anak diperiksa di Pengadilan Negeri maka pada setiap tingkatan pemeriksaan tersebut wajib dilakukan diversi, walupun dalam hal proses diversi ada pembatasan bahwa yang bisa di-diversi adalah tindak pidana yang ancaman pidananya di bawah 7 (tujuh) tahun dan termasuk di atas 7 (tujuh) tahun atau lebih, apabila bentuk surat dakwaannya berbentuk subsidaritas, alternatif, kumulatif, maupun kombinasi, dan termasuk yang tidak bisa lagi di-diversi adalah anak yang melakukan pengulangan tindak pidana walaupun tindak pidana yang dilakukan anak tersebut tidak sejenis dengan tindak pidana terdahulu. Diversi dalam Undang-Undang SPPA memang menjadi salah satu ciri pembeda dengan aturan yang terdahulu (UU Nomor 3 Tahun 1997), dan penulis yakin bahwa istilah diversi adalah istilah yang masih awam dan masih terasa asing (alienisasi) ditelinga kita, apa sih yang dimaksud dengan "Diversi"?. Konsep diversi di Indonesia memang merupakan hal yang baru dan baru kita kenal sejak Undang-Undang SPPA diundangkan walupun sebenarnya istilah diversi di beberapa negara sudah lama dikenal seperti konsep diversi sudah mulai dikenal di Amerika Serikat dan Australia sebelum tahun 1960. Diversi dalam pengertian gramatikal adalah "pengalihan" sedangkan pengertian umum diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana formal ke proses di luar peradilan pidana dengan syarat atau tanpa syarat. Dalam Pasal 1 angka (7) Undang-Undang SPPA, diversi didefenisikan sebagai pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Secara umum proses diversi ini dilakukan dengan tujuan mencapai perdamaian antara korban dan anak (pelaku), menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan, menghindari anak dari perampasan kemerdekaan, mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dan menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak. Peran serta Masyarakat Ciri khas lain dalam Undang-Undang SPPA, yakni memberikan peran serta kepada masyarakat untuk berperan aktif, dimana masyarakat dapat berperan serta dalam perlindungan anak mulai dari pencegahan sampai dengan reintegrasi sosial anak, sehingga dalam menjalankan Undang-Undang SPPA ini bukan hanya menjadi kewajiban penegak hukum tetapi termasuk kepada kita masyarakat umum diberikan ruang dan gerak untuk ikut aktif melaksanakan perintah Undang-Undang SPPA tersebut. Sebagai contoh peran serta masyarakat pada saat proses diversi dilaksanakan di setiap tingkatan dapat dihadirkan perwakilan masyarakat (tokoh masyarakat) yang dapat dimintai pendapat oleh fasilitator baik di tingkat penyidikan, penuntutan dan pada saat proses di Pengadilan Negeri mengenai hal yang terbaik kepada si anak (pelaku). Berbeda ketika masih berlakuknya rezim Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak yang sama sekali tidak memberikan ruang dan gerak kepada masyarakat untuk ikut terlibat dalam menyelesaikan suatu perkara pidana yang melibatkan anak. Semoga tulisan singkat ini memberikan kita pemahaman dan gambaran yang baru tentang sistem peradilan pidana anak yang saat ini sudah mulai berlaku sejak efektifnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA per 31 Juli 2014.

Rabu, 29 Mei 2013

ASIMILASI, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI BERSYARAT DAN CUTI MENJELANG BEBAS NARAPIDANA

PEMBEBASAN BERSYARAT NARAPIDANA adalah proses pembinaan Narapidana di luar Lembaga Pemasyarakatan setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) masa pidananya minimal 9 (sembilan) bulan.(Psl. 1 PP No. 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dan Psl. 1 angka 2 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.01.PK.04.10 Tahun 2007 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat) ASIMILASI adalah proses pembinaan Narapidana yang dilaksanakan dengan membaurkan Narapidana dalam kehidupan masyarakat(Psl. 1 angka 1 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.01.PK.04.10 Tahun 2007 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat) CUTI MENJELANG BEBAS adalah proses pembinaan Narapidana di luar Lembaga Pemasyarakatan setelah menjalani 2/3 (dua pertiga) masa pidana, sekurang-kurangnya 9 (sembilan) bulan.(Psl. 1 angka 3 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.01.PK.04.10 Tahun 2007 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat) CUTI BERSYARAT adalah proses pembinaan di luar Lembaga Pemasyarakatan bagi Narapidana yang dipidana 1 (satu) tahun ke bawah, sekurang-kurangnya telah menjalani 2/3 (dua pertiga) masa pidana minimal 6 (enam) bulan.(Psl. 1 angka 4 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.01.PK.04.10 Tahun 2007 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat) A. DASAR HUKUM ASIMILASI, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI BERSYARAT DAN CUTI MENJELANG BEBAS Pembebasan Bersyarat Pasal 15 ayat (1) KUHP: “Jika terpidana telah menjalani dua pertiga dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya, yang sekurang-kurangnya harus sembilan bulan, maka kepadanya dapat diberikan pelepasan bersyarat. Jika terpidana harus menjalani beberapa pidana bertutut-turut, pidana itu dianggap sebagai satu pidana.” Pasal 14 ayat (1) huruf k, UU No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan: “ Narapidana berhak mendapatkan pembebasan bersyarat.” Asimilasi Pasal 14 ayat (1) huruf j, UU No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan: “ Narapidana berhak mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk Cuti mengunjungi Keluarga.” Cuti Menjelang Bebas Pasal 14 ayat (1) huruf i, UU No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan: “ Narapidana berhak mendapatkan Cuti Menjelang Bebas.” Dasar Hukum lainnya tentang Asimilasi, PB, CB dan CMB Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas PP No. 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.01.PK.04.10 Tahun 2007 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat. Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.HH.01.PK.05.06 Tahun 2008 Tentang Perubahan Permen Kum dan HAM RI No. M.01.PK.04.10 Tahun 2007 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat; Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No : M.HH-02.PK.06 Tahun 2010 Tentang Perubahan Kedua atas Permen Kum HAM RI No : M1.01.PK.04.10 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat. Peraturan Direktur Jenderal Pemasyarakatan No : PAS-132.OT.03.01 Tahun 2010 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat serta Pemberian Remisi terhadap Narapidana yang Dipidana Selain Pidana Pokok Juga Dipidana Tambahan Mengganti Uang Pengganti. B. PERSYARATAN ASIMILASI, PB, CB DAN CMB SYARAT SUBSTANTIF : 1. telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana; 2. berhasil mengikuti program kegiatan pembinaan dengan tekun dan bersemangat; 3. masyarakat dapat menerima program pembinaan Narapidana yang bersangkutan; 4. berkelakuan baik selama menjalani pidana dan tidak pernah mendapat hukuman disiplin untuk: Asimilasi sekurang-kurangnya dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir; Pembebasan Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas sekurang-kurangnya dalam waktu 9 (sembilan) bulan terakhir; dan Cuti Bersyarat sekurang-kurangnya dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir; 5. masa pidana yang telah dijalani untuk: Asimilasi, 1/2 (setengah) dari masa pidananya; Pembebasan Bersyarat, 2/3 (dua pertiga) dari masa pidananya, dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan; Cuti Menjelang Bebas, 2/3 (dua pertiga) dari masa pidananya dan jangka waktu cuti sama dengan remisi terakhir paling lama 6 (enam) bulan; Cuti Bersyarat, 2/3 (dua pertiga) dari masa pidananya dan jangka waktu cuti paling lama 3 (tiga) bulan; (Psl. 6 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.01.PK.04.10 Tahun 2007 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat) SYARAT ADMINISTRATIF Kutipan putusan hakim (ekstrak vonis); Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan atau laporan perkembangan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang dibuat oleh Wali Pemasyarakatan; Surat Pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Asimilasi,Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat terhadap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang bersangkutan; Salinan register F (daftar yang memuat tentang pelanggaran tata tertib yang dilakukan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan selama menjalankan masa pidana) dari Kepala LAPAS atau Kepala RUTAN; Salinan daftar perubahan atau pengurangan masa pidana, seperti grasi, remisi dan lain-lain dari Kepala Lapas; Surat pernyataan kesanggupan dari pihak yang akan menerima Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan, seperti pihak keluarga, sekolah, Instansi Pemerintah atau Swasta dengan diketahui oleh Pemerintah Daerah setempat serendah-rendahnya Lurah atau Kepala Desa; Bagi Narapidana atau Anak Pidana Warga Negara Asing diperlukan syarat tambahan; Surat jaminan dari Kedutan Besar/Konsulat Negara orang Asing yang bersangkutan bahwa Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan tidak melarikan diri atau menaati syarat-syarat selama menjalani Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat ; Surat Keterangan dari Kepala Kantor Imigrasi setempat mengenai status Keimigrasian yang bersangkutan. (Psl. 7 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.01.PK.04.10 Tahun 2007 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat)

Rabu, 10 April 2013

WARGA NEGARA,PENCARI SUAKA & PENGUNGSI

Kewarganegaraan Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam kontrol satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya. Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan (bahasa Inggris: citizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya. Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan (bahasa Inggris: nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara. Di bawah teori kontrak sosial, status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi "kewarganegaraan aktif", seorang warga negara disyaratkan untuk menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan berbagai kegiatan serupa untuk memperbaiki penghidupan masyarakatnya. Dari dasar pemikiran ini muncul mata pelajaran Kewarganegaraan (bahasa Inggris: Civics) yang diberikan di sekolah-sekolah. Pencari Suaka Seringkali terminologi pencari suaka dan pengungsi menimbulkan kebingungan. Seorang pencari suaka adalah seseorang yang menyebut dirinya sebagai pengungsi, namun permintaan mereka akan perlindungan belum selesai dipertimbangkan. Seorang pencari suaka yang meminta perlindngan akan dievaluasi melalui prosedur penentuan status pengungsi (RSD), yang dimulai sejak tahap pendaftaran atau registrasi pencari suaka. Selanjutnya setelah registrasi, UNHCR dibantu dengan penerjemah yang kompeten melakukan interview terhadap pencari suaka tersebut. Proses interview tersebut akan melahirkan alasan – alasan yang melatarbelakangi keputusan apakah status pengungsi dapat diberikan atau ditolak. Pencari suaka selanjutnya diberikan satu buah kesempatan untuk meminta banding atas permintaannya akan perlindungan internasional yang sebelumnya ditolak. Sampai dengan akhir Februari 2013, sebanyak 7,288 pencari suaka terdaftar di UNHCR Jakarta secara kumulatif dariAfghanistan (49%), Iran (12%), Pakistan (8%), dan Iraq (7%). Pengungsi Konvensi 1951 tentang Status Pengungsi, menjabarkan definisi pengungsi sebagai “seseorang yang dikarenakan oleh ketakutan yang beralasan akan penganiayaan, yang disebabkan oleh alasan an ras, agama, kebangsaan, keanggotaan kelompok sosial tertentu dan keanggotaan partai politik tertentu, berada diluar Negara kebangsaannya dan tidak menginginkan perlindungan dari Negara teresebut." Ketika seorang pengungsi meninggalkan negara asalnya atau tempat tinggal sebelumnya, mereka meninggalkan sebagian besar hidup, rumah, kepemilikan dan keluarganya. Pengungsi tersebut tidak dapat dilindungi oleh negara asalnya karena mereka terpaksa meninggalkan negaranya. Karena itu, perlindungan dan bantuan kepada mereka menjadi tanggung jawab komunitas internasional. Sampai dengan akhir Februari 2013, sebanyak 1.938 pengungsi terdaftar secara kumulatif di UNHCR Jakarta. Mereka berasal dari Afghanistan (48%), Myanmar (12%), dan Sri Lanka (11%). UNHCR bersama dengan para mitranya mempromosikan aktivitas perlindungan dan program bantuan untuk memastikan kebutuhan dasar para pengungsi dan pencari suaka terpenuhi selama mereka menantikan solusi jangka panjang yang paling tepat.

Selasa, 04 September 2012

Belajar Investasi Emas

Anda belum tahu cara investasi di emas, dalam artikel ini akan dibahas mengenai investasi dalam emas. Mari kita mulai… Investasi di Emas bisa dalam beberapa jenis atau media emas seperti emas batangan, koin emas, tabungan emas, sertifikat emas, reksadana dengan underlying perusahaan pertambangan emas, maupun sampai dengan membeli kontrak berjangka komoditi emas. Dan memang, banyak orang saat ini merasa bila tidak pegang emas secara fisik maka belum mantap, dan dalam artikel ini akan coba diulas mengenai investasi dalam emas batangan, koin emas, dll dan memiliki bentuk fisiknya. Belajar Investasi Emas Kelebihan Investasi Emas Nilai emas cenderung stabil dari tahun ke tahun dan dianggap tidak terpengaruh oleh inflasi / zero inflation effect, dan sangat jarang harga emas turun, dan emas juga bisa digunakan untuk koleksi dan sebagai perhiasan. Investasi dalam Emas bagus juga sebagai cara untk mendiversifikasi harta. Anda bisa saja berinvestasi di saham, reksadana, properti, obligasi ORI atau yang lainnya dan investasi di emas bisa menjadi alternatif yang bagus, terlebih dalam kondisi tidak stabil, emas bisa sebagai alat untuk lindung nilai. Harga emas cenderung stabil juga dikarenakan komoditi emas di dunia tidak bisa bertambah. Salah satu keuntungan lainnya adalah harga emas juga dipatok dalam US dollar, jadi bila terjadi peningkatan nilai US dollar, Anda bisa memperoleh dua keuntungan langsung yaitu dari kenaikan dollar dan juga kenaikan dari harga emas itu sendiri. Tapi kondisinya pun bisa sama, bila harga emas sedang turun. Tapi untuk jangka panjang harga emas cenderung stabil dan naik. Bila dibandingkan dengan berinvestasi langsung di mata uang USD, emas lebih menguntungkan. Di Indonesia, money changer relatif rewel. Mereka menghargai murah mata uang keluaran lama atau mata uang yang terlipat. Belum lagi ada risiko nomer seri palsu. Akibatnya, menyimpan mata uang USD harus selalu diperbarui. Berbeda dengan emas yang bisa dibeli dan didiamkan saja beberapa lama. Kekurangan Investasi Emas Kekurangan investasi dalam emas adalah pada faktor penyimpanan / storage dan perawatan / handling. Menyimpan emas dalam jumlah banyak relatif beresiko dan mahal. Selain itu, apabila penyimpanan kurang baik, walau dibungkus protective cover, memungkinkan terjadinya oksidasi dan perubahan warna. Khususnya emas dalam bentuk koin, kalau jatuh, penyok, atau cuil, sulit untuk di-treatment ulang dan bisa mengurangi harga. Dalam investasi emas, Anda cenderung harus lebih hati-hati dan memperhatikan dalam hal perawatan dan penyimpanan. Salah satu kekurangan lain adalah return-nya relatif stabil dan kalah menggairahkan bila dibandingkan saham atau properti. Juga, sangat tidak disarankan untuk berinvestasi emas hanya dalam jangka pendek (1 tahun atau kurang). Jadi, berdasar kelebihan dan kekurangan tersebut, menurut saya emas cenderung lebih tepat untuk lindung nilai /hedging dari pada investasi.

Bagaimana Tips Cara Memilih Investasi Yang Tepat

Bagaimana Tips Cara Memilih Investasi Yang Tepat? Salah satu carra terbaik untuk membuat pekerjaan Anda sulit adalah untuk memilih pilihan investasi yang tepat untuk tahap hidup Anda. Ya benar pilihan akan tergantung pada hal-hal seperti usia Anda, sikap Anda mengambil risiko dan keadaan keuangan Anda. Setelah Anda mempertimbangkan semua faktor, Anda akan memiliki pemahaman yang lebih baik dari pilihan investasi yang tepat untuk Anda. Semua investasi memiliki tingkat risiko dan berbeda. Dalam hal investasi, risiko mengacu pada kemungkinan bahwa Anda kembali akan berfluktuasi dari tahun ke tahun. Itu tingkat risiko bervariasi tergantung pada jenis investasi. Umumnya, semakin tinggi risiko dari suatu investasi, semakin tinggi potensi kembali. Sebaliknya, semakin rendah risiko terjadinya investasi, semakin rendah potensi balik. Saham dan properti dianggap investasi berisiko tinggi karena keuntungan mereka dapat berfluktuasi cukup luas dari tahun ke tahun, dan dalam beberapa tahun kembali bahkan mungkin negatif. Tinggi Pertumbuhan dan Diversifikasi Pilihan investasi yang seimbang tahan cukup tinggi tingkat saham dan properti. Semua investasi membawa beberapa bentuk risiko tetapi ada cara bagaimana Anda bisa mengelola risiko, seperti diversifikasi. ini berarti menyebarkan uang Anda di kisaran investasi (disebut juga kelas aset) dan bukan meletakkan semua uang Anda dalam satu kelas aset. Karena kinerja yang buruk dalam satu kelas aset dapat diimbangi dengan lebih baik kinerja dalam kelas aset lainnnya.

Investasi Unit Link

Maraknya produk-produk investasi semakin memberikan pengetahuan kepada masyarakat dan menimbulkan keinginan kepada masyarakat untuk mendapatkan pendapatan lebih melalui investasi dalam periode waktu tertentu. Unit link adalah suatu polis yang menggabungkan program proteksi, tabungan dan investasi dalam suatu produk. Nasabah memiliki kebebasan dalam mengatur sendiri alokasi dana seberapa besar yang akan ditanamkan di investasi, ataupun perlindungan. Investasi pada unit link dilakukan oleh manager investasi dari perusahaan asuransi yang bersangkutan.Seperti halnya asuransi biasa, nasabah asuransi unit link membayar premi setiap jangka waktu tertentu, biasanya bulanan. Perbedaannya, nasabah unit link membayar premi dalam dua porsi: porsi premi perlindungan dan porsi investasi. Premi perlindungan berfungsi sama dengan premi pada asuransi biasa. Sedangkan porsi investasi akan disetorkan oleh perusahaan asuransi kepada manajer investasi untuk dikelola. Pada produk-produk tertentu, jika nantinya return dari investasi bisa menutupi biaya premi, maka nasabah memiliki pilihan untuk tidak membayar premi.Produk Unit Link ini sangat membantu orang-orang yang belum mengerti banyak tentang investasi sehingga akan menimbulkan beberapa biaya yang apabila dibandingkan dengan reksadana akan lebih besar biaya yang harus dimasukkan dalam premi unit link dibandingkan dengan reksadana. Beberapa biaya yang muncul antara lain : Biaya akuisisi tahun pertama, biaya pengelolaan investasi,biaya premi top up, biaya penarikan dana, biaya pengalihan jenis investasi. Karena besarnya biaya itu, tidak semua orang setuju terhadap pernyataan bahwa investasi pada unit link ini menguntungkan. Sebagian investor yang sudah berpengalaman dan memiliki pengetahuan yang cukup kuat mengenai reksadana akan berpendapat bahwa unit link ini akan menjadi tidak efektif. Seperti dikatakan Penulis/Pembicara terkemuka seperti TDW, Michael LeBoeuf, Ph.D dalam bukunya "the Millionaire in You" yang menegaskan bahwa : Jangan campur adukkan asuransi dan investasi.Dalam arti bila Anda membutuhkan proteksi dan perlindungan, maka belilah asuransi murni. Dan bila Anda ingin mendapatkan profit dari kegiatan investasi maka berinvestasilah di perusahan investasi dimana Anda dapat memilih sendiri Manager Investasi sesuai kebutuhan sendiri. Pada asuransi, investasi didisain untuk jangka panjang. Jadi apabila diambil sebelum waktu yang ditentukan mungkin saja nilainya akan menjadi negative. Terlebih pada unit link perusahaan nasabah tidak akan langsung berhubungan dengan manajer investasi, sehingga pihak asuransi pun perlu membayar biaya-biaya tertentu berhubungan dengan pengelolaan uang dana, sehingga akan ada beberapa pihak yang akan mengambil sebagian keuntungan yang didapatkan. Tentu saja hal ini menyebabkan return yang diterima melalui investasi di unit link tidak sebesar investasi di reksadana yang lebih bersifat jangka pendek dan fleksibel. Namun sebaliknya juga, bahwa resiko di Unit Link bisa lebih kecil daripada resiko di Reksadana. Unit Link akan membantu orang-orang awam yang tidak mau terlalu berurusan dan pusing dengan pengaturan investasi. Mereka yang tidak memiliki waktu dan tidak mengerti banyak mengenai reksadana. Sebaliknya reksadana akan lebih tepat bagi orang yang ingin mengatur sendiri alokasi investasinya dan butuh fleksibilitas yang lebih tinggi dan ketidakterikatan, dimana di reksadana orang dapat menyetorkan dana bila memiliki kelebihan dana tanpa terkena saldo biaya minimum dan dapat memindahkan dananya dari manager investasi yang satu ke manager investasi yang lain atau memindahkan dana dari investasi reksadana ke instrument investasi non reksadana tanpa terkena biaya saldo minimum. Namun, pada dasarnya baik Unit Link maupun Reksadana memiliki resiko yang harus ditanggung. Hanya besarnya resiko berbeda antara kedua produk tersebut sesuai dengan tingkat return yang berbeda. Tergantung kepada Anda sendiri. Apakah Anda adalah tipe yang cocok untuk investasi pada produk Unit Link. (Philip Dwantanto)

Rabu, 18 Juli 2012

INVESTASI UNIT LINK

Maraknya produk-produk investasi semakin memberikan pengetahuan kepada masyarakat dan menimbulkan keinginan kepada masyarakat untuk mendapatkan pendapatan lebih melalui investasi dalam periode waktu tertentu. Unit link adalah suatu polis yang menggabungkan program proteksi, tabungan dan investasi dalam suatu produk. Nasabah memiliki kebebasan dalam mengatur sendiri alokasi dana seberapa besar yang akan ditanamkan di investasi, ataupun perlindungan. Investasi pada unit link dilakukan oleh manager investasi dari perusahaan asuransi yang bersangkutan.Seperti halnya asuransi biasa, nasabah asuransi unit link membayar premi setiap jangka waktu tertentu, biasanya bulanan. Perbedaannya, nasabah unit link membayar premi dalam dua porsi: porsi premi perlindungan dan porsi investasi. Premi perlindungan berfungsi sama dengan premi pada asuransi biasa. Sedangkan porsi investasi akan disetorkan oleh perusahaan asuransi kepada manajer investasi untuk dikelola. Pada produk-produk tertentu, jika nantinya return dari investasi bisa menutupi biaya premi, maka nasabah memiliki pilihan untuk tidak membayar premi.Produk Unit Link ini sangat membantu orang-orang yang belum mengerti banyak tentang investasi sehingga akan menimbulkan beberapa biaya yang apabila dibandingkan dengan reksadana akan lebih besar biaya yang harus dimasukkan dalam premi unit link dibandingkan dengan reksadana. Beberapa biaya yang muncul antara lain : Biaya akuisisi tahun pertama, biaya pengelolaan investasi,biaya premi top up, biaya penarikan dana, biaya pengalihan jenis investasi. Karena besarnya biaya itu, tidak semua orang setuju terhadap pernyataan bahwa investasi pada unit link ini menguntungkan. Sebagian investor yang sudah berpengalaman dan memiliki pengetahuan yang cukup kuat mengenai reksadana akan berpendapat bahwa unit link ini akan menjadi tidak efektif. Seperti dikatakan Penulis/Pembicara terkemuka seperti TDW, Michael LeBoeuf, Ph.D dalam bukunya "the Millionaire in You" yang menegaskan bahwa : Jangan campur adukkan asuransi dan investasi.Dalam arti bila Anda membutuhkan proteksi dan perlindungan, maka belilah asuransi murni. Dan bila Anda ingin mendapatkan profit dari kegiatan investasi maka berinvestasilah di perusahan investasi dimana Anda dapat memilih sendiri Manager Investasi sesuai kebutuhan sendiri. Pada asuransi, investasi didisain untuk jangka panjang. Jadi apabila diambil sebelum waktu yang ditentukan mungkin saja nilainya akan menjadi negative. Terlebih pada unit link perusahaan nasabah tidak akan langsung berhubungan dengan manajer investasi, sehingga pihak asuransi pun perlu membayar biaya-biaya tertentu berhubungan dengan pengelolaan uang dana, sehingga akan ada beberapa pihak yang akan mengambil sebagian keuntungan yang didapatkan. Tentu saja hal ini menyebabkan return yang diterima melalui investasi di unit link tidak sebesar investasi di reksadana yang lebih bersifat jangka pendek dan fleksibel. Namun sebaliknya juga, bahwa resiko di Unit Link bisa lebih kecil daripada resiko di Reksadana. Unit Link akan membantu orang-orang awam yang tidak mau terlalu berurusan dan pusing dengan pengaturan investasi. Mereka yang tidak memiliki waktu dan tidak mengerti banyak mengenai reksadana. Sebaliknya reksadana akan lebih tepat bagi orang yang ingin mengatur sendiri alokasi investasinya dan butuh fleksibilitas yang lebih tinggi dan ketidakterikatan, dimana di reksadana orang dapat menyetorkan dana bila memiliki kelebihan dana tanpa terkena saldo biaya minimum dan dapat memindahkan dananya dari manager investasi yang satu ke manager investasi yang lain atau memindahkan dana dari investasi reksadana ke instrument investasi non reksadana tanpa terkena biaya saldo minimum. Namun, pada dasarnya baik Unit Link maupun Reksadana memiliki resiko yang harus ditanggung. Hanya besarnya resiko berbeda antara kedua produk tersebut sesuai dengan tingkat return yang berbeda. Tergantung kepada Anda sendiri. Apakah Anda adalah tipe yang cocok untuk investasi pada produk Unit Link

Sabtu, 07 April 2012

BlackBerry Gemini : Kelebihan dan kekurangannya

BlackBerry Gemini…bener – bener telah membuat pengemar BlackBerry penasaran. Isunya, setelah RIM membuka service center di Indonesia pada bulan Agustus ini, tepatnya tanggal 21 Agustus, BlackBerry Gemini tipe 8520 akan segera di luncurkan. Animo masyarakat yang besar mungkin bukan pada teknologinya ( pengemar BlackBerry sudah pasti tahu kelebihan BlackBerry di bandingkan Handphone merk lain), tapi penulis melihat pada isu harganya yang murah meriah, di kisaran 1 juta – 2 juta. Beberapa negara sudah menikmati BlackBerry Gemini ini, seperti di USA yang di bundling operator T-mobile dan UK yang di bundling oleh Vodafone. Berikut adalah sedikit bedah kecanggihan BlackBerry Gemini yang kami dapat dari bundlingan T-Mobile.

perbandingan gemini dgn curve adn jave

BlackBerry seri 85xx
BB 8520 adalah generasi baru dari seri Curve yang mengunakan teknologi baru pada system navigasinya penganti trackwheel dan trackball seperti yang pada umumnya pada seri curve lainnya. Namun bukan itu yang menjadi daya tarik luar biasa sehingga di tunggu – tunggu oleh penguna BlackBerry atau calon pengguna BlackBerry di Indonesia. Yang menjadi daya tariknya adalah isu HARGA nya yang berkisar di bawah 2 juta rupiah. Type 8520 akan menjadi langkah awal bagi RIM dalam menelorkan seri 85xx nya. Selanjutnya, seri curve 85xx akan di luncurkan dalam beberapa bulan ke depan yaitu type 8510 dengan GPS dan 8530 yang akan bermain di CDMA.

Tentang OS ( Operating System)
Type 8520 yang di review ini mengunakan OS versi 4.6.1.227. Sebagai perbandingan, curve 8310 dan 8320 memakai OS versi 4.5.0.xxx, sedangkan Javelin 4.5.1.xxx. Ini bukan berarti OS Gemini lebih bagus dari yang lainnya karena versi nya lebih tinggi, tapi OS Gemini mengunakan teknologi Navigasi yang beda yaitu TrackPad. BlackBerry gemini juga bisa Wi-Fi, sama seperti pada type 8320.

OS Gemini

Trackpad
Hal pertama yang di liat oleh pemakai Gemini adalah Trackpad-nya. Ini adalah pengembangan baru oleh pihak RIM sebagai respon dari keluhan yang ada pada system navigasi trackball. Trackball di anggap lebih rentan terhadap debu dan kotoran lainnya yang bisa menganggu kenyamanan saat memakainya. Trackpad tampaknya ( diharapkan) bisa lebih stabil, lebih tahan banting di bandingkan trackball. Pengguna BlackBerry yang terbiasa menggunakan trackball akan sedikit mengalami kekakuan saat mengunakan trackpad. Terkesan trackpad tidak sensitive dalam merespon gerakan jempol kita. Dianjurkan untuk masuk ke pengaturan ( setting) trackpad untuk mengubah tingkat sensitifitasnya. Cobalah beberapa kali agar terbiasa. Hal baru memang perlu adaptasi kan?

Trackpad

Spesifikasi BlackBerry 8520
Dengan kisaran harga yang berada di bawah 2 juta ( mudah2an), BB 8520 sudah mengunakan layer lebar dengan resolusi 320 x 240 pixel dan 65,536 warna TFT dan ada Wi-Fi !. Namun yang patut di sayangkan, kameranya di turunkan ke tingkat 2 megapixel dan tidak ada flashnya. Padahal produk ini pastinya akan benar – benar booming di Indonesia yang mana penduduknya terkenal narsis jika pihak RIM mau menambahkan pixel kameranya ke tingkat 3.2 megapixel.( Sekedar catatan buat RIM, banyak keputusan yang di ambil oleh konsumen dalam membeli sebuah handphone di dasarkan dari besaran pixel pada kameranya).
Baterai yang di gunakan memiliki 1150 mAh (Milliamp Hours), artinya baterai ini tidak bisa menyimpan energi sebanyak tipe curve yang lainnya. Untuk perbandingan, tipe 8310 dan 8320 memakai baterai yang memiliki 1100 mAh dan Javelin 1400 mAh. Mungkin ini pertimbangannya mengapa tidak ada flash pada kameranya.

Batere gemini

Bentuk dan penampilan 8520
Hal baru yang langsung terasa saat memegang BB 8520 adalah: Terasa lebih ringan ! Hal ini di sebakan oleh beberapa komponen yang di gunakan lebih banyak mengunakan karet di bandingkan logam. Contohnya adalah pada rangka bezelnya. Keuntungan dari bezel karet ini adalah, saat di gengam terasa lebih keset dan tidak kuatir gampang lecet jika terjatuh.
Penambahan yang kain adalah jack media untuk colokan earphone bagi yang senang dengerin musik. Tapi sayangnya, kalau terlalu sering di pakai untuk dengerin musik, baterainya akan lebih cepat habis.

Casing karet

jack Slot utk media

Qwerty pad
Penampilan qwerty pad pada tipe ini menyerupai tipe javelin namun pada saat di tekan, rasanya seperti pada tipe curve 83xx. Letaknya lebih keatas di bandingkan pada tipe javelin, sama seperti 83xx.
Prediksi saya, tipe 8520 akan banyak memakan pasarnya 83xx. Bagi yang memiliki 8310, saran saya lebih baik secepatnya di jual karena tipe 8520 sudah di lengkapi dengan Wi-Fi, sama seperti tipe 8320. Penampilan fisiknya yang lebih mirip ke javelin, juga akan mengalihkan konsumen untuk memilih tipe ini di bandingkan 8320 yang meskipun sama – sama memiliki Wi-Fi. Bagi yang memiliki kocek pas – pasan, pasti akan memilih 8520 di bandingkan javelin yang masih bertengger di kisaran harga 4 jutaan.

beda tipis dgn jave

Kesimpulan
Sebagai penjual dan penguna BlackBerry, saya bisa menyimpulkan bahwa secara keseluruhan, produk 8520 ini sebanding dengan harganya, jika memang sesuai dengan rumor yang beredar berada di kisaran 2 jutaan. BlackBerry akan semakin memantapkan eksistensinya di pasaran Handphone Indonesia, mungkin juga di dunia. Banyaknya copy-cat yang beredar di pasaran, seperti dari Nexian, Samsung, ht dan beberapa merk lain yang bermain di kisaran harga 1 juta – 2 jutaan, langsung di respon oleh pihak RIM dengan mengeluarkan tipe 8520 ini, di yakini oleh penulis sebagai langkah yang sangat preventive dan jitu. Penulis juga melihat ini merupakan hasil survey pasar yang melihat telah terjadi pergeseran pengguna BlackBerry yang tadinya hanya di pakai oleh para eksekutif – eksekutif berkantong tebal dan pengusaha, kini telah di pakai oleh remaja – remaja ABG yang belum bekerja namun ingin tetap bergaya.