Berikut ini adalah ringkasan dari cara pengurusan letter of credit (L/C) untuk kegiatan ekspor impor. Asumsinya, Anda berada dalam posisi sebagai pembeli atau importir. Adapun proses teknisnya adalah sebagai berikut:
•Buat sales contract dengan penjual,
•Datang ke bank, minta fasilitas untuk pembukaan L/C, dan
•Tunggu kiriman barang dari penjual.
Biasanya, pihak bank meminta syarat berupa:
•Collateral, bisa berupa fixed asset atau cash,
•Bayar biaya-biaya yang mungkin timbul, biasanya biaya adminstrasi, telex, dll. Pastikan informasi Anda terima dengan sejelas-jelasnya agar nantinya budget Anda tidak terlampaui.
Data-data yang diperlukan antara lain:
•Jenis barang selengkapnya agar barang sama dengan dokumen yang nantinya akan diterima,
•Jumlah barang dengan toleransinya bila diperlukan,
•Nilai barang,
•Dokumen lain yang terkait:
oBill of lading (B/L) yang diterbitkan oleh perusahaan pengangkutan,
oPolis asuransi, agar tidak rugi bila kiriman Anda tenggelam,
oInvoice, yang mencantumkan nama barang, jumlah, nilai, dsb.
oSelain dokumen tersebut, Anda juga bisa minta dokumen pendukung lain agar “tidak tertipu”, misal certificate of analysis (untuk impor barang-barang chemical), certificate of origin, surveyor certificate, packing list, dsb.
•Tanggal pengapalan terakhir,
•Tanggal berlaku L/C,
•Pelabuhan asal dan tujuan,
•Nama dan alamat penjual serta alamat tujuan pengiriman,
•Apakah pengiriman sebagian dan transhipment diperbolehkan atau tidak, dan
•Jenis L/C, apakah sight, usance, atau lainnya.
Kalau Anda menemui kesulitan, silakan minta tolong ke bagian exim di bank. Anda juga bisa membaca “kitab suci” pelaku exim, yaitu UCP DC (Uniform Custom Practices for Documentary Credit) publikasi dari ICC (International Chamber of Commerce) No. 503.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar